DAFTAR ISTILAH
1.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
3.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
4.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
5.
Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6.
Keunggulan Lokal dan Global adalah potensi
unggulan daerah dan atau internasional dalam bentuk sumberdaya alam dan sosial
budaya (seni, produk, jasa, kerajinan, bahasa, teknologi dan lain-lain).
7.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
8.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta
didik.
10. Standar Kompetensi
Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
11. Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang
mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan
kesehatan.
12. Standar Kompetensi
Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester
untuk mata pelajaran tertentu.
13. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah
kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara
nasional.
14. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
15. Pendidikan Kecakapan
Hidup adalah pendidikan yang memberikan
kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan
vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
16. Beban Belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam
mengikuti kompetensi pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar
kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta
didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
18. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran
oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
19. Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh
pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
20. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan kompetensi pendidikan
yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh kompetensi pembelajaran dan
beban belajar yang sudah ditetapkan, untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata
pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
21. Sistem Kredit
Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan kompetensi
pendidikan, yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran
yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada
sistem kredit semester, dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
22. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
23. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada
setiap satuan pendidikan.
24. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
25. Waktu Pembelajaran
Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
26. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal, pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari
libur khusus.
27. Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta
didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata
pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
28. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
29. Kategori Standar, SMK yang belum memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
30. Kategori Mandiri, SMK kategori mandiri adalah SMK yang
hampir atau telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
31. SKK adalah Standar Kompetensi Kerja
32. SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia yang merupakan salah satu bentuk dari SKK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar